Harapan masyarakat Lubuk Beringin Kecamatan Bathin III Ulu Kabupaten Bungo untuk segera mengelola kawasan hutan desa, nampaknya segera terwujud. Ini ditandai dengan sudah ditandatanganinya Rencana Kerja Hutan Desa (RKHD) Lubuk Beringin oleh Gubernur Jambi Hasan Basri Agus, pada 11 Maret lalu. Sebelumnya Rencana kerja ini disusun oleh masyarakat Lubuk Beringin melalui kelompok pengelola hutan desa yang dinamai Ndendang Hulu Sako Batang Buat Dusun Lubuk Beringin. Dalam RKHD ini, ditentukan kelola kawasan, kelembagaan, usaha dan sumber daya manusia dalam mengelola kawasan hutan seluas 2.356 ha tersebut.
Dalam surat keputusan gubernur bernomor 146/Kep.Gub/Dishut/2011 disebutkan masyarakat Lubuk Beringin akan mengelola dan memanfaatkan hutan desa yang telah diresmikan Menteri Kehutanan Malam Sabat kaban pada tahun 2009 lalu, dalam jangka waktu 35 tahun ke depan. “Dengan adanya SK RKHD ini, harapan masyarakat untuk mengelola kawasan hutan, bisa segera diwujudkan. Masyarakat sudah menjalani semua proses untuk mendapatkan hak kelola hutan desa, mulai dari pengajuan kawasan kelola ke menteri kehutanan hingga sekarang tentang rencana kerja yang telah disahkan gubernur,”ujar Rakhmat Hidayat Direktur KKI Warsi yang selama ini aktif mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak kelolanya.
Disebutkan dalam rencana kerjanya, masyarakat telah merencanakan untuk pengayaan tanaman hutan, melakukan pengawasan, hingga mengidentifikasi pemanfaatan hutan desa. “Khusus untuk Lubuk Beringin, karena kawasan ini asalnya dari hutan lindung, maka yang boleh dimanfaatkan masyarakat adalah hasil hutan bukan kayu seperti rotan, manau dan beragam jenis buah,”sebutnya.
Namun sebelum memanfaatkan dan mengelola Hutan Desa ini, masyarakat terlebih dahulu, akan menyusun rencana kerja tahunan. “Dalam mendapatkan hak kelola hutan desa ini, masyarakat Lubuk Beringin mengikuti setiap tahapan, sehingga harapannya nanti, hasil yang didapatkan akan sangat menunjang kehidupan masyarakat Lubuk Beringin, terutama perlindungan hutan sebagai sumber mata air bagi masyarakat setempat, juga menambah pendapatan masyarakat melalui hasil hutan bukan kayu,”kata Rakhmat.
Lebih jauh Rakhmat berharap, pilot project pengelolaan hutan bersama masyarakat dengan skema Hutan Desa ini, juga segera terealisasi di 23 seluas 48.326,69 ha lainnya yang didampingi Warsi untuk mendapatkan hak kelola hutan desa.
Di tempat terpisah, kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Zulfadli Mansoer menyebutkan dengan telah ditandatanganinya RKHD ini, merupakan bukti nyata dukungan pemerintah daerah untuk pengelolaan kawasan hutan oleh masyarakat. Selain itu, menurut Roy, sapaan akrab Zulfadli, keseriusan pemerintah daerah dalam mendorong hutan desa ini, juga sebagai salah satu bentuk skema yang diupayakan untuk resolusi konflik pengelolaan sumber daya alam, khususnya kawasan hutan. “Dengan skema pelibatan langsung masyarakat dalam mengelola hutan, seperti hutan desa ini, merupakan salah satu langkah yang kami dukung, karena ini juga merupakan bagian penting dalam upaya mengurangi konflik pengelolaan sumber daya alam, khususnya hutan,”sebutnya.
Ditambahkan oleh Grendel Sitepu, kepala BP DAS Batanghari Jambi, selaku UPT Kementrian kehutanan di Provinsi Jambi, mendukung kegiatan ini, salah satu bentuknya pengayaan hutan desa. “Kami juga akan memberikan bimbingan teknis untuk mendukung upaya masyarakat dalam mengelola hutan desanya,”sebut Grendel.
Untuk 23 desa lainnya yang kini juga tengah menunggu penetapan izin hutan desa oleh Kementrian Kehutanan, Grendel juga mendorong supaya dilakukan percepatan pengeluaran izin-izin tersebut, mengingat sudah panjangnya waktu yang dilalui masyarakat untuk mendapatkan hak kelolanya. “Kami juga selalu berkomunikasi dengan tim di Jakarta, supaya segera menindaklanjuti, usulan masyarakat untuk mengelola hutan desa,”sebutnya.
| Wilayah | Luas (ha) | Luas setelah verifikasi | Usulan desa ke bupati | Bupati ke Menteri | Verifikasi kementrian | Keterangan |
| Bungo (3 Desa) | 4.648, 69 | | | | | |
| Senamat Ulu Laman Panjang Buat | 2.217 1.254,43 1.177,26 | Tetap | 22-12-2009 23-12-2009, 23-12-2009 | 19-01-2010 19-01-2010 19-01-2010 | 12-13/8/ 2010 | Menunggu SK penetapan areal kerja |
| Merangin (17 Desa di empat kecamatan) | 49.500 | 40.217 | | | | |
| Birun Lubuk Beringin Lubuk Birah Durian Rambun Kotorami Tuo Tanjung Dalam Tanjung Benuang Gedang Kotobaru Tanjung Alam Tanjung Mudo Jangkat Beringin Tinggi Pematang Pauh Talang Tembago Muara madras | 3.267 2.713 4.245 4.445 1.872 2.185 2.189 1.250 1.764 763 853 1.014 4.477 2.914 2.964 2.769 9.830 | 2.788 2.712 4.638 4.484 233 1.237 957 1.254 1.766 762 829 1.058 4.467 2.038 2.957 2.707 5.330 | Diajukan masing-masing desa pada awal tahun 2010 | 17-5-2010 | 4-10-2010 | Menunggu keluar SK penetapan areal kerja |
| Batang Hari (3 Desa) | 3.461 | | | | | |
| Olak Besar Jelutih Hajran | 707 2.668 86 | Tetap | 5-1-2009 | 10-2-2009 | 22-5-2009 | Menunggu penetapan SK Hutan Desa |
Untuk diketahui masyarakat Lubuk Beringin, pada 2008 lalu mengajukan usulan pengelolaan hutan desa di Hutan Lindung Bukit Panjang Rantau Bayur yang masuk wilayah administratif Lubuk Beringin. Perjuangan masyarakat ini ditanggapi menteri kehutanan dengan keluarnya SK nomor 109/Menhut-II/2009 tentang Penetapan Areal Kerja Hutan Desa Pada Kawasan Hutan Lindung Bukit Panjang Rantau Bayur seluas 2.356 ha. Untuk pengelolaan kawasan, Gubernur Jambi telah mengeluarkan Keputusan No 124 tahun 2009. Sebagai tahapan pengelolaan hutan desa, adalah menyusun RKHD, yang juga telah disahkan Gubernur Jambi Jumat lalu.
Berikut desa-desa yang juga tengah menunggu penetapan areal kerja Hutan Desa oleh Menteri Kehutanan:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar