Lubuk Beringin terdapat di Kecamatan Batin III Ulu, Kabupaten Bungo, Propinsi Jambi. Dusun ini disebelah Barat berbatasan dengan Dusun Buat, sebelah Timur berbatasan dengan Laman Panjang, sebelah Selatan dengan Senamat Ulu dan Kecamatan Pelepat dan sebelah Utara berbatasan dengan Laman Panjang dan Buat. Dusun ini terbagi dalam dua kampung yaitu Sungai Alai dan Lubuk Beringin.
Secara geografis Desa Lubuk Beringin terletak pada kisaran titik koordinat 010 42` 23`` sampai dengan 010 46` 41`` LS dan 1010 52` 39`` BT, dengan keadaan topografi datar sampai bergelombang dengan ketinggian 450 – 1.316 m dpl. Jarak tempuh dari desa ± 50 km dari ibu kabupaten, dan ± 15 km dari ibu kecamatan, bisa dicapai dengan kendaraan roda empat yang saban hari beroperasi dari pusat kabupaten sampai desa Laman Panjang. Dari desa Laman Panjang ke pusat desa merupakan jalan tanah dengan jarak ± 2 km. Jumlah penduduk desa Lubuk Beringin ± 331 jiwa (157 jiwa laki-laki dan 174 perempuan) dalam 89 KK. Semua penduduk memeluk agama Islam dan berasal dari etnis Melayu Jambi. Pada umumnya masyarakat Lubuk Beringin tergolong rumah tangga Sejahtera kelompok 1 dengan jumlah ± 68 KK, kelompok Pra sejahtera 15 orang, Sejahtera kelompok 2 sebanyak 5 orang, Sejahtera kelompok 3 sebanyak 1 orang. Desa ini termasuk desa IDT kategori miskin. Sarana perumahan tempat tinggal berjumlah ± 73 rumah, kebanyakan masih bertipe rumah pondok panggung yang jumlahnya ± 38 buah rumah. Sementara rumah permanen ± 16 buah rumah dan sisanya adalah rumah panggung sederhana dan semi permanen.
KEARIFAN TRADISIONAL DIDALAM PENGELOLAAN SUMBERDAYA ALAM DESA
Kearifan pengelolaan sumberdaya alam desa dilakukan dengan model agroforest karet, pertanian sawah organic, bertanam padi serentak, pembibitan karet keluarga, lubuk larangan serta perlindungan kawasan hutan lindung dan taman nasional. Salah satu poin kearifan adalah pemanfaatan NTFP berupa Masyarakat sepakat untuk tidak mempermudo buah durian pada setiap musim durian (mengambil buah durian selagi muda dalam jumlah besar), masyarakat sepakat untuk tidak memperbolehkan mengambil ikan didalam Lubuk Larangan, menggunakan lebih dari satu lampu petromak, menggunakan racun/tubo, bahan peledak, sentrum atau bahan-bahan kimia lainnya yang dapat membunuh sampai ke ikan yang kecil-kecil (anak-anak Ikan), menggunakan jala/jaring panjang (sama dengan lebar sungai), untuk meningkatkan pendapatan dan dan mengurangi gangguan dari hama tanaman (babi, Monyet, dll), diharapkan kepada masyarakat agar mengelola/mengolah sesap dan lahan-lahan terlantar yang terdapat dalam wilayah desa Lubuk Beringin, untuk ketertiban pemukiman dan pengelolaan lahan masyarakat diharapkan menertibkan hewan ternak dengan cara mengandangkan setiap musim/turun tahun dengan pedoman hukum adat “Ternak berkandang malam, Sawah berkandang siang”. dan lainnya. Kearifan ini telah lahir dan tumbuh berkembang karena komitmen masyarakat.
PENGELOLAAN KARET AGROFOREST
Mata pencaharian utama masyarakat adalah petani dengan komoditi utama karet dan padi sawah, kebun karet yang dikelola sebahagian besar warisan dari generasi sebelumnya dalam bentuk kebun karet tua dengan sistim budidaya masih tradisional, serta pengelolaan padi sawah yang dilakukan sekali dalam setahun. Tanaman karet mulai dipelihara dan menjadi komoditi perkebunan sejak zaman Belanda, sebagian sumber menjelaskan bibit karet pertama kali dibawa oleh salah seorang masyarakat yang kembali dari malaysia dan sumber lain menyebutkan bibit dibagi-bagikan oleh Belanda kepada masyarakat di Rantau Pandan dan sampai sekarang masih dapat ditemukan pohon-karet karet tua yang pertama ditanamdan disebut pohon karet LandBouw.
Manfaat kebun karet disamping hasil sadapan dan hasil buah-buahan juga mempunyai fungsi sebagai, antara lain:
• Padang pengembalaan ternak
• Pelindung dan menjaga ketersediaan air (ini bedasarkan pengalaman dampak dari perubahan debit air sungai dihubungankan dengan pembukaan lahan)
• Penghasil bahan ramuan tanaman obat (pasak bumi, madu, dll)
• Sumber bahan makanan yang dikonsumi sendiri (jengkol, petai, nangka, rebung, dll)
• Nilai sosial (rebung, bambu, rotan, pagar)
• Bahan bangunan (bambu, kayu-kayuan, serdang, dll)
• Tempat hewan khas (rusa, kancil, burung-burungan, kijang, beruang, harimau sumatera dll)
• Habitat tanaman langka (Raflesia)
Beberapa petani ada yang membiarkan beberapa jenis kayu dan pohon lain tumbuh bersama dengan karet, upaya ini dilakukan untuk menjaga kelangsungan ketersediaan kayu. Mereka mulai berpikir untuk tetap memelihara beberapa jenis kayu penting yang diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan bangunan masa akan datang.
Secara tidak langsung sistem yang dikembangkan masyarakat dalam mengelola kebun karet juga berfungsi secara ekologis dan konservasi. Kondisi kebun-kebun karet tua hampir mendekati fungi hutan sekunder atau tersier dengan kerapatan tajuk yang tinggi, kondisi ini secara ekologis akan menjadi tempat hidup dan berkembang beberapa jenis tumbuh-tumbuhan dan hewan (binatang, burung dan jasad renik). Kekayaan yang terkandung dalam kebun-karet karet ini belum disadari dan dimanfaatkan secara baik. Kebun-kebun karet tua juga mempunyai fungsi konservasi (penahan longsor, erosi, banjir), pengatur tata air tanah (hidrologis), suhu mikro dll. Fungsi ini dapat juga diartikan sebagai kebun karet lindung.
LUBUK LARANGAN
Lubuk larangan merupakan upaya masyarakat dusun Lubuk Beringin untuk menjaga dan mengatur pengambilan hasil sumberdaya alam tertentu (ikan dari sungai) sebagai upaya pelestarian serta menjaga mutu lingkungan dan populasi sumberdaya hayati alam tersebut. Lubuk larangan memiliki peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam suatu musyawarah yang melibatkan kelompok adat, ulama, cerdik pandai, pemuda dan pemerintahan desa, dimana keputusan musyawarah mengikat seluruh anggota masyarakat. Didalam pelaksanaan hasil keputusan ditetapkan kelompok yang berwenang memberi sangsi bagi pelanggar namun didalam pengawasan seluruh masyarakat terlibat aktif.
Aliran sungai yang akan dijadikan lubuk larangan biasanya dipilih dari lubuk-lubuk, aliran serta muara-muara sungai yang dalam dan potensi ikannya cukup besar yang masuk dalam wilayah desa. Lubuk larangan bisa berupa aliran sungai yang memanjang, bisa mencapai 1 kilometer, tapi ada juga yang hanya lebuk dengan panjang sekitar 25 meter. Penentuan kawasan disepakati oleh peserta musyawarah, kemudian dibuat batas-batas areal mana yang terlarangan dan mana yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, berikut peraturannya. Selain itu juga ditentukan kapan peresmian dan waktu panen. Peresmian biasanya berupa pembacaan Surat Yassin serta doa yang dilakukan oleh Imam masjid, makan bersama dan pembacaan peraturan serta sangsi apa yang diberikan bagi yang melanggar juga sumpah dibacakan oleh kepala desa atau tokoh adat. Apabila anggota masyarakat melanggar kesepakatan, menangkap ikan sebelum waktu yang ditentukan akan dikenakan sangsi adat. Sipelanggar harus meminta maaf secara adat dan membayar denda berupa satu ekor kambing, beras 20 gantang dan kain 4 kayu. Lubuk larangan menyimpan berbagai potensi jenis ikan lokal yang saat ini mulai jarang ditemukan seperti ikan semah, garing, tilan, klari, barau, meta, dalum, baung, batu, bajubang belang, belido.
Bentuk pemanenan Lubuk Larangan dilakukan setahun sekali, setelah ada musyawarah adat sebelumnya. Pemanenan hanya diperbolehkan menggunakan jala, kail, tembak dan dilarang menggunakan racun serta strum sehingga ikan dilubuk tidak habis sama sekali. Dana yang diperoleh dari hasil lelang dipergunakana untuk kegiatan sosial dan pembangunan desa, seperti memperbaiki masjid dan perlengkapannya, madrasah, membangun jalan desa, jembatan, kantor desa dan lainnya.
Untuk kebutuhan harian masyarakat boleh menangkap ikan dimana saja diwilayah desa asal tidak di lubuk larangan, biasanya pada musim hujan masyarakat mengkap ikan dengan menggunakan sindir yaitu alat penangkap ikan terbuat dari bambu yang dipasang permanen disungai atau juga bubu. sedangkan pada musim kemarau dengan cara menjala dan menembak. Senapan terbuat dari kayu dengan peluru dari kawat, seperti panah.
GAMBARAN KAWASAN YANG DIUSULKAN UNTUK AREAL KERJA HUTAN DESA
Kawasan yang diusulkan oleh masyarakat dusun Lubuk Beringin sebagai areal kerja Hutan Desa merupakan kawasan Hutan Lindung Rantau Bayur-Bukit Panjang yang berada didalam wilayah administrasi dusun seluas 2.356 Hektar. Kawasan ini sangat dijaga dan dilindungi oleh masyarakat karena kawasan ini merupakan hulu penting bagi sub DAS Batang Bungo. Dimana sub DAS ini sangat penting sebagai penyangga kehidupan masyarakat, baik sebagai fungsi hidroorologi (sumber air minum, irigasi sawah, lubuk larangan serta perikanan, MCK, sarana transportasi pengangkut hasil karet, sumber energi bagi PLTKA), penyangga kawasan konservasi (TNKS), koridor loncatan jenis hewan tertentu, fungsi hidroorologis terhubung lokasi kebun karet yang bisanya berada dibantaran sungai serta persediaan Carbon yang berkorelasi kuat dengan tumbuhan yang ada didalamnya. Dari hasil kajian inventori partisipatif didalam kawasan hutan lindung Rantau Bayur-Bukit Panjang terdapat 971 species pohon seperti Tebalun, Maranti kalip, Meranti Bungo, Jelutung, Kulim, Abang Daun, Anak, Antoi Putih, Antoi Siamang, Antoi Siluang, Balam Punai, Balam Terung, Batu, Bendaan, Bengkawang, Bonai, Bumbung, Duat, Durian Emas, Ipuh, Isie, Jagul, Jangkang Kijang, Jelutung Putih, Kabau, Kalek Padi, Kalek Uba, Kumpu Abuk, Kundi, Lalan, Lampato, Letung, Limapauang Jantan, Mahang Timah, Manggis Hutan, Mansi Hutan, Medang, Medang Bona, Medang Buluh, Medang Bungo, Medang Gajah, Medang Sangik, Medang Senduk, Medang Sumpah, Mempayang, Mempening, Mempening Tanduk, Mengkawang, Mengkuang, Merantih Batu, Merantih Bona, Merantih Mudo beneh, Mersawa, Minyak, Nibung, Obuang, Pait, Petaling Angin, Petaling Dusun, Petaling Kijang, Pisang, Pulai Hitam, Punggai Bungo, Sibayang, Siluang, Sigi, Simpu, Suto, Telantang, Tanduk, Tayeh dan Temberas dan lainnya.
Sedangkan untuk mamalia ditemukan 37 species diantaranya Beruk (Macaca nemestrina), Cigak (Macaca fascicularis), Babi (Sus scorfa), Ungko (Hylobates agilis), Babi Hutan/Nangoi (Sus barbatus), Tupai Jenjang (Callosciurus notatus dan Callosciurus prevostii), Rusa (Cervus unicolor dan Mutiacus muntjak), Tragulus javanicus, Kancil (tragulus napu), Hystrix brachyura, Manis javanicus, Kukang (Nyctecibus coucang), Cynocephalus variengatus, Ursus malayanus, Tapir (Tapirus indicus), anjing hutan (Cuon alpinus). Kawasan ini sebagian besar didominasi oleh topografi berbukit dengan ketinggian antara 900 – 1316 meter diatas permukaan laut.
Masyarakat sendiri sejak tahun 1997 telah menjaga kawasan ini dengan berpegang pada Kesepakatan Konservasi Desa (KKD). Kesepakatan ini merupakan proses panjang yang dibangun oleh masyarakat untuk menjaga keberlanjutan fungsi ekosistem kawasan hutan tersisa diwilayah dusun, khususnya untuk kawasan Hutan Lindung Rantau Bayur Bukit Panjang dan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Kesepakatan ini merupakan wujud nyata peran aktif masyarakat dusun Lubuk Beringin didalam menjaga kawasan hutan yang tersisa. Beberapa poin penting kesepakatan adalah : 1) Masyarakat sepakat untuk tidak mengambil hasil hutan kayu dan non kayu serta membuka hutan untuk lahan pertanian dalam Kawasan Hutan Lindung dan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), 2) masyarakat sepakat pengambilan hasil hutan kayu dan non kayu serta pembukaan lahan pertanian pada Kawasan Hutan Desa di luar kawasan Hutan Lindung dan TNKS harus seizin desa (setelah disetujui oleh Pemdes, LKMD, Tokoh Adat, dan Tokoh Agama), 3) Masyarakat sepakat untuk tidak mengolah lahan-lahan pertanian secara terus menerus (behumo) pada lahan-lahan miring/curam, pinggir sungai, dan hulu-hulu sungai supaya tidak terjadi longsor, banjir/erosi, atau sumber pengairan sawah tidak terganggu, 4) Bila terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan, masyarakat sepakat untuk memanggil dan menyidangkan Si Pelanggar dihadapan sidang Adat, guna diberikan sanksi sesuai dengan kesalahan (pelanggaran) yang dilakukan menurut Hukum Adat yang berlaku di desa Lubuk Beringin. Bila masih melanggar juga maka masyarakat sepakat untuk melaporkannya kepada pihak terkait yang berwenang (BTNKS, Polisi Kehutanan, Polisi, dll) guna dilakukan penegakan hukum, 5) Lahan-lahan masyarakat yang terlanjur masuk dalam kawasan Hutan Lindung agar diperbolehkan dikelola/digarap, dan lahan tersebut menjadi batas akhir penggarapan, 6) Setiap menetapkan dan memutuskan peraturan desa (peraturan desa yang baru, denda, sanksi dan peraturan lainnya) harus diputuskan dalam musyawarah resmi desa (ada undangan dan diumumkan secara resmi) dengan melibatkan Pemdes, LKMD Tokoh Adat, Tokoh Agama dan anggota masyarakat. Hasil Musyawarah harus diumumkan/ditempelkan serta mulai berlaku setelah tanggal penetapan dan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar